Tampilkan postingan dengan label Hukum - Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum - Fatwa. Tampilkan semua postingan

Apa Hukum melakukan operasi kecantikan (Operasi plastik dan sejenisnya) ?

Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?

Jawaban:


Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut:

Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).






Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.

Cacat ada dua jenis:

Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.

Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.

Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:

Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim No:3966.)

Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

“Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.

Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: “Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik” maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).

Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:

“Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya.” (Q:S 4:119)

Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar’i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.

(Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqiithi).

Berdasarkan uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a’lam.



Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2011/11/27/16571-hukum-melakukan-operasi-kecantikan-operasi-plastik-dan-sejenisnya.html#sthash.OYKNmjuO.dpuf

Sumber : http://www.arrahmah.com/read/2011/11/27/16571-hukum-melakukan-operasi-kecantikan-operasi-plastik-dan-sejenisnya.html Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bolehkah Berobat dengan Meminum Air Kencing Manusia ?

Ada sebagian pengobatan alternatif dengan meminum air kencing (air seni) sendiri sebagai caranya. Padahal air kencing manusia, kita sepakat akan najisnya. Sesuatu yang najis itu haram dikonsumsi. Bolehkah mengonsumsi yang haram ini untuk berobat?





Najisnya Kencing

Dalam hadits disebutkan,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ  قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.

“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no. 284). Hadits ini menunjukkan bahwa kencing manusia itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkannya.

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.” (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 1: 22).

Masalah najis kencing, silakan baca: Mengenal Macam-Macam Najis.

Setiap yang Najis Dihukumi Haram

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا

“Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16).

Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani rahimahullah, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai jinak sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158).



Fatwa Ulama: Tentang Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Manusia

Ada pertanyaan yang ditujukan pada Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh -mufti Kerajaan Saudi Arabia- di masa silam: Ada seseorang yang telah minum air kencingnya sendiri selama 80 hari, apakah boleh berobat dengan yang haram seperti itu?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Tidak ada obat dalam sesuatu yang haram. Diharamkan berobat dengan sesuatu seperti yang ditanyakan. Karena dalam hadits disebutkan, “Berobatlah wahai hamba Allah, janganlah berobat dengan yang haram.” Juga disebutkan pula, “Sesungguhnya Allah menjadikan obat pada umatku bukan yang diharamkan padanya.“

Akan tetapi, mintalah pada Allah dengan hati yang penuh kekhusyu’an supaya engkau disembuhkan dan diberi taufik untuk segera sembuh. Semoga Allah pun memberikan kepadamu kesehatan. Wassalamu ‘alaikum.

Dinukil dari Al Fatawa Al Muta’alliqoh bith Thib wa Ahkamul Marodh, 1: 198.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Mengapa Pakaian Dengan Warna Putih adalah Pakaian Terbaik ?




Pakaian putih adalah pakaian yang terbaik, sampai-sampai dikatakan dalam sabda Nabi bahwa pakaian tersebut yang lebih baik dan lebih bersih. Karena memang seseorang yang mengenakan pakaian ini terlihat lebih indah dan bersih, juga si pengguna akan senantiasa menjaga bajunya agar tidak terkena kotoran.

Perintah Memakai Pakaian Putih

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah beberapa hadits berikut,

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dalam lafazh An Nasai disebutkan pula,

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah pula mayit dengan kain putih.” (HR. An Nasai no. 5324, hadits shahih).

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan memakai pakaian putih. Dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ

Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai pakaian putih” (HR. Bukhari no. 5827).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, Abu Dzar berkata,

أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ نَائِمٌ عَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ

 “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau dalam keadaan tidur dan ketika itu mengenakan baju putih.” (HR. Muslim no. 94).

Perintah memakai pakaian putih di sini dihukumi sunnah, bukan wajib. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Bulughil Marom.

http://tuntunanislam.com/wp-content/uploads/2015/08/hajj-islamboxDotCom-380x200.jpg

Hikmah Memakai Pakaian Putih

Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan,

لِأَنَّهُ يَظْهَر فِيهَا مِنْ الْوَسَخ مَا لَا يَظْهَر فِي غَيْرهَا فَيُزَال وَكَذَا يُبَالَغ فِي تَنْظِيفهَا مَا لَا يُبَالَغ فِي غَيْرهَا وَلِذَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا أَطْهَر وَأَطْيَب

“Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.”

Boleh Pula Memakai Pakaian Selain Putih

Anjuran pakaian putih di sini tidak menafikan bolehnya memakai pakaian warna lainnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi lainnya pernah memakai pakaian warna lain. Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 270.

Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari, Al Baro’ berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848).

Pakaian Putih untuk Pria ataukah Wanita?

Guru kami, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan –semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau– mengatakan, “Ketika masih hidup, pakaian putih itu lebih baik bagi pria. Sedangkan ketika jadi mayit, pakaian putih lebih baik pada pria maupun wanita.” Lihat Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, 3: 31.

Namun Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata bahwa perintah memakai pakaian putih berlaku untuk pria maupun wanita. Karena walau asalnya kata perintah tersebut untuk pria, namun perintah tersebut berlaku pula untuk wanita. Karena hukum asalnya ada kesamaan di antara keduanya sampai ada dalil yang membedakan. Begitu pula jika ada dalil untuk wanita, maka itu pun berlaku untuk pria kecuali jika ada dalil yang membedakan. … Intinya sah-sah saja jika wanita mengenakan pakaian putih akan tetapi dengan syarat tidak sama dengan mode pakaian pria. Karena jika sama modenya, maka itu berarti tasyabbuh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang bergaya seperti pria.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga mengatakan bahwa pakaian putih di sebagian tempat memang sudah jadi kebiasaan. Namun bagi yang berada di Najed (Riyadh Saudi Arabia, sekitarnya), pakaian putih untuk wanita adalah pakaian berhias diri. Oleh karena itu, di Najed wanita tidak diperkenankan mengenakan pakaian putih. Demikian ringkasan dari penjelasan beliau dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 5: 434.


Hanya Allah yang memberikan taufik ke jalan yang penuh hidayah.




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Bolehkah Seorang Wanita / Muslimah Menipiskan Alis?



JIKA kita melihat televisi seringkali kita melihat perempuan yang mengindahkan alisnya. Ada yang alisnya ditipiskan dan ditimpa dengan kosmetik, tau jenis lain hingga muncul pula istilah sulam alis. Tahukah Ukhti, bagaimana Islam memandang hal itu? Apakah kita sebagai seorang muslimah boleh menipiskan alis?

Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan bahwa,

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.


Ini adalah salah satu cara berhiasa yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis ini dilambangkan seagai symbol peremupuan nakal. Akan tetapi mazhab Hambali membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika seizin suami, karena itu adalah bagian dari berhias. Berlaianan dengan Imam Nawawi yang menyebutkan mencukur rambut dahi itu tidak boleh sama sekali, mengatakan bahwa hal itu bukanla bagian dari berhias.

Imam Thabrani meriwayatkan istri Abu Ishak, bahwa suatu hari dia pernah datang ke rumah Aisyah. Istri Abu Ishak waktu itu masih gadis dan masih seang kecantikan. Kemudian dia bertanya:

“Bagiamana hukumnya perempuan-perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?”


Maka Aisyah menjawab:

“Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.”


[ds/islampos]

Sumber: Halal dan Haram/ Penulis: Yusuf Qaradhawi/penerbit: Jabal




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

HATI HATI ! Hukuman Durhaka pada Orangtua Akan Disegerakan di Dunia

Orangtua merupakan sosok penuh kasih sayang yang senantiasa menjaga dan merawat buah hatinya. Mereka bahkan rela untuk bersusah payah agar bisa membesarkan anak-anaknya.

Tidak hanya itu di antara mereka ada yang rela melakukan apapun agar si anak mendapatkan yang terbaik. Namun, fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak yang kemudian tidak bersyukur atas yang telah dilakukan orangtuanya.

Bahkan banyak di antara mereka yang menjadi anak durhaka kepada kedua orangtuanya dan menganggap sepele hal tersebut. Padahal sebenarnya hukuman durhaka kepada orangtua tersebut akan disegerakan di dunia. Berikut penjelasan selengkapnya.

Menurut Imam Ad Dzhabi, durhaka kepada orangtua termasuk dalam dosa besar. Hal tersebut juga telah disepakati oleh para ulama. (Lihat, Faidh Al Qadir, 5/40). Mungkin banyak anak yang tidak menyadari hal tersebut dan tetap durhaka kepada orangtuanya. Padahal Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

”Setiap dosa-dosa, Allah Ta’ala mengakhirkan (balasannya), sebagaimana yang Dia kehendaki dari dosa-dosa itu hingga hari kiamat. Kecuali durhaka kepada kedua oranguanya, sesungguhnya Allah menyegerakan (balasan) nya bagi pelakunya saat hidup di dunia sebelum wafat.” (Riwayat At Thabarani dan Al Hakim, dishahihkan oleh Al Hakim dan As Suyuthi)

Al Munawi menyatakan bahwa Allah Ta’ala akan mengakhirkan balasan setiap dosa-dosa di hari kiamat. Maka di hari itu para pelakunya memperolah balasannya jika Allah menghendaki. Kecuali hukuman bagi siapa yang berbuat durhaka kepada kedua orangtua, yakni kedua orangtua kandung Muslim, maka Allah menyegerakannya hukuman selagi orang tersebut masih hidup di dunia.

Oleh karena itu, apabila sudah melakukan suatu hal yang mendekatan perbuatan durhaka kepada orangtua maka jangan terlena jika hukuman Allah belum juga tiba. Sebab balasan atas perbuatan tersebut pasti akan terjsdi walaupun dalam jangka waktu yang lama.

Sebagaimana Ibnu Sirin ketika ditimpa kesedihan ia menyatakan, ”Aku tahu bahwa kesedihan ini karena dosa yang telah aku lakukan 40 tahun yang lalu.” Demikian pula dikisahkan bahwa ketika beberapa ahli ibadah menyaksikan suatu perkara (perbuatan dosa), maka ada yang mengatakan,

”Lihatlah balasannya setelah 40 tahun.”

Maka benar, balasan itu terjadi setelah 40 tahun. Demikianlah informasi mengenai ternyata hukuman durhaka kepada orangtua akan disegerakan di dunia. Maka dari itu, jangan pernah sepele terhadap satu perbuatan pun, sebab Allah adalah Dzat yang Maha Adil. Perlakukan orangtua sebaik mungkin, sebab ridho Allah terletak pada ridho orangtua kita.

Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?





KITA tidak akan pernah tahu akan seperti dan terjadi apa di masa mendatang. Maka, perlu bagi kita untuk berjaga-jaga dari sekarang ini. Salah satu bentuk penjagaan untuk masa yang akan datang ialah menabung. Ya, dengan menabung, suatu hal yang tidak terduga bisa terkendali dengan adanya uang lebih yang kita telah persiapkan.

Hanya saja, dalam berumah tangga, terkadang masalah seperti ini tidak begitu dihiraukan. Bahkan, ada seorang wanita yang mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya, hanya untuk menabung. Bukan hanya mengambil uang suami, juga menyimpan uang sisa dari uang belanja yang diberi oleh suami tanpa mengembalikannya. Nah, bagaimana hukumnya ya?



Menabung memang perbuatan yang sangat baik untuk dilakukan. Hanya saja, jika uang yang ditabung itu dari hasil mengambil, tentu itu perbuatan yang tidak terpuji. Maka, alangkah baiknya uang tersebut dikembalikan kepada suami. Karena uang tersebut adalah hak suami. Sudah sepantasnya, ia mendapatkan haknya, ketika ia telah memberikan kewajibannya dengan baik.

Bukan hanya uang yang diambil, tapi uang yang disisihkan dari uang belanja yang diberikan suami pun, lebih baik digunakan saja untuk berbelanja. Jangan kita meminta uang lagi kepada suami jika uang belanja yang diberikan saat itu masih ada.

Jikalau kita memang ingin menabung untuk berjaga-jaga di masa yang akan datang, lebih baik kita utarakan langsung kepada sang suami. Bagaimana pun, jika itu adalah perbuatan yang baik, suami pasti

mendukungnya. Biarlah suami yang menabung. Dan tugas kita, sebagai seorang istri ialah mengingatkan ia agar tidak lupa menyisihkan uangnya. (Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin/ Fawaidun wa Fatawa Tahummu Al-Mara’ah Al-Muslimah)


MENCURI UANG SUAMI UNTUK DITABUNG

Ada salah seorang akhwat menuturkan masalahnya, “Saya telah bersuami, sudah mempunyai rumah dan anak-anak dan alhamdulillah atas hal itu. Saya Insya Allah juga termasuk orang yang rajin shalat, berpuasa dan menunaikan perkara fardhu  yang diwajibkan Allah atasku.
Saya menyimpan sebagian uang belanja rumah tangga tanpa sepengetahuan suamiku. Begitu pula saya sering mengambil uang dari kantong suamiku tanpa sepengetahuannya. Tapi demi Allah, saya tidak memakan uang tersebut untuk hal-hal yang dimurka Allah, tapi saya tabung. Karena saya tidak tahu keadaan yang bakal terjadi, dan saya khawatir terhadap suamiku dan anak-anakku. Apakah perbuatanku itu mendatangkan dosa untukku, saya benar-benar takut kepada Allah dan khawatir mendapat siksanya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh wanita menginfaqkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya. Sebagian mereka bertanya, Wahai Rasulullah bagaimana dengan makanan? Beliau bersabda, ‘Demikian itu harta kekayaan paling berharga’.” (HR. Tirmidzi, Hasan)
Kesimpulan, bila seorang istri bersedekah tanpa seizin suaminya baik secara global maupun rinci, implisit maupun eksplisit, atau menurut adat demikian itu dibolehkan tetapi sang istri tidak mendapat pahala bahkan berdosa.
Mengambil uang dari kantong suami tanpa sepengetahuannya adalah tidak boleh, sekalipun tujuannya untuk ditabung, selagi suami tidak kikir memberi nafkah yang pantas, sebagaimana yang dialami seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga beliau bersabda,
“Ambillah hartanya secukupnya untuk kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu secara ma’ruf.” (HR. Bukhari, Muslim & lainnya)
Seorang istri harus memberitahukan kepada suami berapa uang simpanannya, dan sang istri harus meminta izin suami ketika membelanjakannya.
(Sumber: Kalau Kau Jantan Ceraikan Aku, ust. Zainal Abidin Bin Syamsuddin, Lc)

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Wahai Ustadz, Apakah Kita Boleh Melakukan Kebajikan dengan Niat Balasan Harta Duniawi ?

  Yes  Muslim  - Bolehkah Melakukan Kebajikan dengan Niat Balasan Duniawi?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz yang dirahmati Allah, ada hal yang ingin saya tanyakan. Bolehkah jika kita beramal sholeh dengan niat agar Allah menyegerakan membalas amal kita di dunia?

Sebagai misal saya bersedekah dengan niat agar kesulitan atau hajat saya bisa terlaksana, pun jika sudah dibalas Allah dengan terkabulnya hajat atau terbebasnya dari kesulitan apakah pahala kita di akhirat bakal dihapus? Syukron.

Bolehkah Melakukan Kebajikan dengan Niat Balasan Duniawi?


Jawaban :

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Berbuat kebajikan agar Allah memberikan pertolongan kepada kita di dunia tentu saja boleh. Sebab amal baik kita itu bukan hanya untuk akhirat saja tetapi juga untuk kebaikan kita di dunia. Tetapi juga jangan hanya melulu untuk kebaikan dunia dengan melupakan kebaikan akhirat. Keduanya harus seimbang dan sama-sama kita mintakan kepada Allah SWT.

Bukankah lafadz doa Rasulullah SAW juga meminta kebaikan di dunia dan akhirat juga?

Dan di antara mereka ada orang yang berdo'a, "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." (QS Al-Baqarah: 201)

Bahkan Allah SWT melarang kita melupakan perhatian dari mendapat kebaikan di dunia ini. Kebaikan di dunia ini bisa kita dapat dengan usaha yang halal lagi giat, namun tetap juga harus diiringi dengan doa dan amal baik agar usaha itu diberikan keberkahan.

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari duniawi dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Al-Qashash: 77)

Kebaikan di dunia tidak boleh dilupakan. Dan hal itu bisa didapat dengan doa dan amal-amal kebajikan yang kita lakukan. Amal-amal yang kita lakukan itu bukan hanya untuk menggapai pahala di akhirat nanti, tetapi demi kebaikan kita di dunia ini.

Salah satu bukti nyata adalah bahwa penduduk negeri yang berbuat baik (mushlihun) tidak akan dibinasakan atau diturunkan kepada mereka bencana. Demikianlah ketetapan Allah sebagaimana firman-Nya:

Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS Huud: 117)

Negeri yang penduduknya beriman kepada Allah dan bertaqwa, maka Allah akan buka untuk mereka pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi. Keberkaan dari langit banyak sekali bentuknya, seperti hujan yang cukup sehingga dapat menghidupkan segala sesuatu. Dengan air itu Allah menghidupkan segala yang mati. Keberkahan dari bumi pun banyak sekali ragamnya, seperti munculnya mata air, sungai, tumbuhan, barang tambang dan lainnya.

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al-A'raf: 96)

Amal kebajikan yang kita lakukan ini bisa berfungsi juga untuk menolak bala' dan azab duniawi. Juga bisa digunakan untuk meminta pertolongan langsung, sebagai bentuk tawassul kita kepada Allah SWT. Seperti kisah tiga orang yang terjebak di dalam gua, lalu masing-masing bertawassul kepada Allah dengan menggunakan amal kebajikan mereka masing-masing. Sehingga akhirnya mereka terbebas dari terkubur hidup-hidup di dalam gua.

Semua berkat amal kebajikan mereka di dunia yang juga berfungsi untuk meminta pertolongan di dunia ini.

Maka silahkan anda beramal shalih dan berdoa, bukan hanya untuk mendapat pahala kebajikan diakhirat nanti, tetapi juga untuk kemashlahatan di dunia ini juga.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !

Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX7whf8rorfX-Koha2lXBHs8PBhdplHgkHeW3imXblOvs3Q3rf70eRydOZgQ-s7VRgUGfeVmxSpSJt7SpHqnSfn34KL6xprY-Xp1zTEwPAqFDatNBVmBwEdX2IS6qtxw9_Hb4C5IwANHI/s1600/ramadanfriday-aqsa.jpg

Hukuman Bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat?

Tanya tadz, jika ada orang yg meninggalkan jumatan, apa yg harus dilakukan? Apakah ada penebus dosanya? Terima kasih

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk kesalahan besar. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak memberikan ancaman.

Diantaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)
Dan salah satu diantara ciri dosa besar adalah adanya ancaman bagi pelakunya, seperti dalam hadis di atas.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIhnJXWg8Y-pxcIbYdY1AN6kryKB4C7WW1CuUAnGBoIMQrD7vAQcx6mBR0YP9k6eSj0me7iEBQ6eva4xqF2kNmcbAH9lV1urMvLF10AKbYFUjPtO_aYuqzOwUBaTdzMKEFR1SRTM6UBbaw/s1600/masjid.jpg

Apakah Ada Kaffarahnya?

Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ

“Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.

Takkhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.

Al-Baihaqi mengatakan,

إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة

Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah. (Dhaif Abu Daud, 1/403)

Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, diantaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.
Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ

Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.   
  
Keterangan Hadis:

Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali).
Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.

Kewajibannya Bertaubat

Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat. Karena syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan. Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

WASPADA ! Jika Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Menjadi Kafir !

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgntLGvt7VXVj4Jxe3VhUjxkw3OfuHBiQxusHWXgdp2moyOGUOx-T8tm8VjKuyRz1B8Ss2EtcHc-GNGG4dunVoA3eTYt6IdVgEusXnydkZaYUUfpPstDhtaSt-oGpOBOFwGc3r7BXEYnQqx/s320/friendship.jpg

Yang jelas kesetiaan pada non muslim tidak dibolehkan. Namun ada yang dihukumi kafir dan ada yang diharamkan, tidak membuat kafir.

Dalil haramnya loyal pada non muslim, firman Allah Ta’ala,

لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22).

Adapun beberapa contoh loyal pada non muslim yang bisa dihukumi kafir adalah:

a- Menetap di negeri kafir karena kesukaannya tinggal bersama orang-orang kafir dan ridha dengan agama mereka atau memuji-muji agama mereka, malah sampai menjelek-jelekkan kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah” (QS. Ali Imran: 28).

b- Berkewarganegaraan dengan kenegaraan kafir yang mana orang kafir tersebut sedang memerangi kaum muslimin (kafir harbi), lalu menjalankan berbagai perundang-undangan yang berlaku, ditambah lagi dengan memerangi kaum muslimin. Hal ini berbeda jika menetap di negeri kafir dikarenakan tidak ada negeri muslim yang bisa dijadikan tempat tinggal atau tidak ada negeri kafir yang lebih baik dari tempat kediamannya tersebut. Yang terakhir keadaannya adalah terpaksa.

c- Tasyabbuh secara mutlak dengan orang kafir, yaitu menyerupai dan meniru orang kafir dalam segala hal. Misal, memakai pakaian mereka, bermodel rambut seperti mereka, tinggal seatap dengan mereka, turut masuk dalam rumah ibadah mereka, dan menghadiri hari raya mereka dengan sukarela.

d- Tasyabbuh dengan orang kafir dalam perkara yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Misal, menggunakan salib. Padahal mengenakan barang tersebut bertentangan dengan akidah muslim. Yang disalib bukanlah Isa, namun yang diserupakan dengannya.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjiK0wfFIXhyCO0cdx8SUP1y4r0ij_jaC7NmBYo2hIpuLOWmKdqRfnnRAT-Y2_CYRAx4ZZdQ2Zyeawo-CyNuh1CJ6pIF3Eq78OE-NQODqfy5BFpyAlqsFh8QW1aqX7-UiURwTK4cvd_NsuL/s1600/korek+api.jpg

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ
Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisa’: 157).

e- Mengunjungi gereja dan menganggap bahwasanya hal itu termasuk mendekatkan diri (beribadah) pada Allah.

f- Mendakwahkan penyatuan agama atau pendekatan antar agama. Padahal satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron: 85)

g- Bersekongkol dengan orang kafir dengan membantu mereka supaya bisa mengalahkan kaum muslimin, baik pertolongannya adalah berperang bersama mereka atau menolong dengan harta dan persenjataan. Bentuk pertolongannya bisa jadi disertai rasa cinta yang ditampakkan pada orang kafir, ini jelas membuat keluar dari Islam.

Ada juga bentuk pertolongannya adalah hanyalah sekedar membantu orang kafir untuk menyerang kaum muslimin namun karena ada kepentingan duniawi. Seperti ini haram, tidak mengeluarkan dari Islam.
Semoga Allah menjaga iman kita agar tidak rusak dengan noda-noda kekafiran.

Referensi:

Tashilul ‘Aqidah Al Islamiyyah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Darush Shomi’i, cetakan keempat, tahun 1429 H.

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Sumber

Jika artikel ini bermanfaat, bagikan ke orang terdekatmu. Bagikan informasi bermanfaat juga termasuk amal ho.... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !